Sabtu, 07 Mei 2011

PERMENAKERTRAN 01 TAHUN 1999

PERATURAN MENTERI TENAGA
KERJA
NOMOR : PER-01/MEN/1999
Tentang
UPAH MINIMUM
Menimbang
a.
bahwa dalam rangka upaya
mewujudkan penghasilan yang
layak bagi pekerja,perlu
ditetapkan upah minimum
dengan mempertimbangkan
peningkatan kesejahteraan
pekerja tanpa mengabaikan
peningkatan produktivitas dan
kemajuan perusahaan serta
perkembangan perekonomian
pada umumnya;
b.
bahwa untuk mewujudkan
penetapan upah minimum yang
lebih realistis sesuai dengan
kemampuan perusahaan secara
sektoral,maka disamping
penetapan Upah Minimum
Regioanal juga dilakukan
penetapan Upah Minimum
Sektoral Regional;
c.
bahwa sehunngan dengan
huruf a dan b,Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No. Per-03/
MEN/1997 tentang Upah
Minimum Regional, dipandang
sudah tidak sesuai lagi,sehingga
perlu diadakan penyempurnaan.
d.
Bahwa untuk itu,perlu
ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
Mengingat
1
Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Buku III Titel 7A pasal
1601.
2
Undang-undang No. 1 Tahun
1951 tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-undang
Kerja Tahun 1946 No.12 dari
Republik Indonesia untuk
seluruh Indonesia (Lembaran
Negara No.2 Tahun 1951).
3
Undang-undang Nomor 3 tahun
1951 tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-undang
Pengawasan Perburuhan Tahun
1948 Nomor 23 dari republik
Indonesia untuk seluruh
Indonesia (Lembaran Negara
Republik Tahun 1951 Nomor 4 ).
4
Undang-undang Nomor 80
Tahun 1957 tentang
Pengupahan yang sama bagi
buruh laki-laki dan wanita untuk
pekerjaan yang sama nilainya
(Lembaran Negara Nomor 171
Tahun 1957 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2153).
5
Undang-undang Nomor 3 Tahun
1961 tentang Ratifikasi Konvensi
ILO No.106 tentang Istirahat
Mingguan.
6
Undang-undang No.14 tahun
1969 tentang ketentuan-
ketentuan pokok mengenai
Tenaga Kerja (Lembaran Negara
Tahun 1969 Nomor
55,Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2912).
7
Undang-undang Nomor 5 1974
tentang pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1974
Nomor 38,Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037).
8
Undang-undang Nomor 7 tahun
1981 tentang Wajib lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan
(Lembaran Negara tahun 1981
Nomor 39,Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3201).
9
Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 1981 tentang
Perlindungan Upah (Lembaran
Negara Tahun 1981 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3190).
10
Keputusan Presiden Nomor 58
Tahun 1969 tentang
Pembentukan Dewan Penelitian
Pengupahan Nasional.
11
Keputusan Presiden RI No. 122/
M/Tahun 1995 tentang Kabinet
Reformasi Pembangunan.
12
Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No.Per-06/MEN/1985 tentang
Perlindungan Pekerja Harian
Lepas.
13
Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No Per-02/MEN/1993 tentang
Kesepakatan Kerja Waktu
Tertentu.
14
Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No.Per-06/MEN/1993 tentang
Waktu Kerja 5(lima) Hari
Seminggu 8(delapan)Jam Sehari.
15
Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No.Per.05/MEN/1998 tentang
Pendaftaran Organisasi Pekerja.
Memperhatikan
Surat Dewan Penelitian
Pengupahan Nasional No.42/
DPPN/1999 tanggal 11 Januari
1999 perihal Saran dan
Pertimbangan Penetapan Upah
Minimum.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan
PERATURAN MENTERI T E N A G A
K E R J A TENTANG UPAH
MINIMUM
BAB I
PENGERTIAN
PASAL 1
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan :
1
Upah Minimum adalah upah
bulanan terendah yang terdiri
dari upah pokok termasuk
tunjangan tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar