Sabtu, 07 Mei 2011

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
(1) Selama peraturan perundang-
undangan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini belum
dikeluarkan, maka semua
peraturan perundang-undangan
yang mengatur program
asuransi sosial tenaga kerja, dan
penyelenggaraannya yang ada
pada waktu Undang-undang ini
mulai berlaku, telah berlaku
sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini.
(2) Selama peraturan perundang-
undangan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini belum
dikeluarkan, maka perusahaan
yang telah menyelenggarakan
program asuransi sosial tenaga
kerja dan jaminan sosial tenaga
kerja lainnya tetap
melaksanakannya.
(3) Tenaga kerja yang telah menjadi
tertanggung atau peserta dalam
program asuransi sosial tenaga
kerja dan jaminan sosial tenaga
kerja lainnya dengan berlakunya
Undang-undang ini tidak boleh
dirugikan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini, maka
Undang-undang Nomor 2 Tahun
1951 tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-undang
Kecelakaan Tahun 1947 Nomor
33 dari Republik Indonesia untuk
seluruh Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1951 Nomor 3)
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 35
Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta
pada tanggal 17
Pebruari 1992
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar