Minggu, 08 Mei 2011

Pasal 111
1. Peraturan perusahaan
sekurang-kurangnya memuat :
a. hak dan kewajiban
pengusaha;
b. hak dan kewajiban pekerja/
buruh;
c. syarat kerja;
d. tata tertib perusahaan; dan
e. jangka waktu berlakunya
peraturan perusahaan.
2. Ketentuan dalam peraturan
perusahaan tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang undangan
yang berlaku.
3. Masa berlaku peraturan
perusahaan paling lama 2 (dua)
tahun dan wajib diperbaharui
setelah habis masa berlakunya.
4. Selama masa berlakunya
peraturan perusahaan, apabila
serikat pekerja/ serikat buruh di
perusahaan meng hendaki
perundingan pembuatan
perjanjian kerja bersama, maka
pengusaha wajib melayani.
5. Dalam hal perundingan
pembuatan perjanjian kerja
bersama sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) tidak mencapai
kesepakatan, maka peraturan
perusahaan tetap berlaku sampai
habis jangka waktu berlakunya.
Pasal 112
1. Pengesahan peraturan
perusahaan oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 108 ayat (1) harus sudah
diberikan dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak naskah peraturan
perusahaan diterima.
2. Apabila peraturan
perusahaan telah sesuai
sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2),
maka dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sudah
terlampaui dan peraturan
perusahaan belum disahkan oleh
Menteri atau pejabat yang
ditunjuk, maka peraturan
perusahaan dianggap telah
mendapatkan pengesahan.
3. Dalam hal peraturan
perusahaan belum memenuhi
persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 ayat
(1) dan ayat (2) Menteri atau
pejabat yang ditunjuk harus
memberitahukan secara tertulis
kepada pengusaha mengenai
perbaikan peraturan
perusahaan.
4. Dalam waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja sejak
tanggal pemberitahuan diterima
oleh pengusaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3),
pengusaha wajib menyampaikan
kembali peraturan perusahaan
yang telah diperbaiki kepada
Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 113
1. Perubahan peraturan
perusahaan sebelum berakhir
jangka waktu berlakunya hanya
dapat dilakukan atas dasar
kesepakatan antara pengusaha
dan wakil pekerja/buruh.
2. Peraturan perusahaan hasil
perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus
mendapat pengesa-han dari
Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 114
Pengusaha wajib
memberitahukan dan
menjelaskan isi serta
memberikan naskah peraturan
perusahaan atau perubahannya
kepada pekerja/buruh.
Pasal 115
Ketentuan mengenai tata cara
pembuatan dan pengesahan
peraturan perusahaan diatur
dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketujuh
Perjanjian Kerja Bersama
Pasal 116
1. Perjanjian kerja bersama
dibuat oleh serikat pekerja/
serikat buruh atau beberapa
serikat pekerja/serikat buruh
yang telah tercatat pada instansi
yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan dengan
pengusaha atau beberapa
pengusaha.
2. Penyusunan perjanjian
kerja bersama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan secara musya-
warah.
3. Perjanjian kerja bersama
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus dibuat secara
tertulis dengan huruf latin dan
menggunakan bahasa Indonesia.
4. Dalam hal terdapat
perjanjian kerja bersama yang
dibuat tidak menggunakan
bahasa Indonesia, maka per-
janjian kerja bersama tersebut
harus diterjemahkan dalam
bahasa Indonesia oleh
penerjemah tersumpah dan
terjemahan tersebut dianggap
sudah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3).
Pasal 117
Dalam hal musyawarah
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 116 ayat (2) tidak mencapai
kesepakatan, maka
penyelesaiannya dilakukan
melalui prosedur penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
Pasal 118
Dalam 1 (satu) perusahaan hanya
dapat dibuat 1 (satu) perjanjian
kerja bersama yang berlaku bagi
seluruh pekerja/buruh di
perusahaan.
Pasal 119
1. Dalam hal di satu
perusahaan hanya terdapat satu
serikat pekerja/serikat buruh,
maka serikat pekerja/seri-kat
buruh tersebut berhak mewakili
pekerja/buruh dalam
perundingan pembuatan
perjanjian kerja bersama dengan
pengusaha apabila memiliki
jumlah anggota lebih dari 50%
(lima puluh perseratus) dari
jumlah seluruh pekerja/buruh di
perusahaan yang bersangkutan.
2. Dalam hal di satu
perusahaan hanya terdapat satu
serikat pekerja/serikat buruh
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetapi tidak memiliki
jumlah anggota lebih dari 50%
(lima puluh perseratus) dari
jumlah seluruh pekerja/buruh di
perusahaan maka serikat
pekerja/serikat buruh dapat
mewakili pekerja/buruh dalam
perundingan dengan pengusaha
apabila serikat pekerja/serikat
buruh yang bersangkutan telah
mendapat dukungan lebih 50%
(lima puluh perseratus) dari
jumlah seluruh pekerja/buruh di
perusahaan melalui pemungutan
suara.
3. Dalam hal dukungan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tidak tercapai maka
serikat pekerja/serikat buruh
yang bersangkutan dapat
mengajukan kembali permintaan
untuk merundingkan perjanjian
kerja bersama dengan
pengusaha setelah melampaui
jangka waktu 6 (enam) bulan
terhitung sejak dilakukannya
pemungutan suara dengan
mengikuti prosedur
sebagaimana dimaksud dalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar