Minggu, 08 Mei 2011

BAB VII
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Pasal 39
1. Pemerintah bertanggung
jawab mengupayakan perluasan
kesempatan kerja baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja.
2. Pemerintah dan
masyarakat bersama-sama
mengupayakan perluasan
kesempatan kerja baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja.
3. Semua kebijakan
pemerintah baik pusat maupun
daerah di setiap sektor
diarahkan untuk mewujudkan
per luasan kesempatan kerja
baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja.
4. Lembaga keuangan baik
perbankan maupun non
perbankan, dan dunia usaha
perlu membantu dan mem
berikan kemudahan bagi setiap
kegiatan masyarakat yang dapat
menciptakan atau
mengembangkan perluasan
kesempatan kerja.
Pasal 40
1. Perluasan kesempatan
kerja di luar hubungan kerja
dilakukan melalui penciptaan
kegiatan yang produktif dan
berkelanjutan dengan
mendayagunakan potensi
sumber daya alam, sumber daya
manusia dan teknologi tepat
guna.
2. Penciptaan perluasan
kesempatan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan pola
pembentukan dan pembinaan
tenaga kerja mandiri, penerapan
sistem padat karya, penerapan
teknologi tepat guna, dan
pendayagunaan tenaga kerja
sukarela atau pola lain yang
dapat mendorong terciptanya
perluasan kesempatan kerja.
Pasal 41
1. Pemerintah menetapkan
kebijakan ketenagakerjaan dan
perluasan kesempatan kerja.
2. Pemerintah dan
masyarakat bersama-sama
mengawasi pelaksanaan
kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
3. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat dibentuk badan
koordinasi yang beranggotakan
unsur pemerintah dan unsur
masyarakat.
4. Ketentuan mengenai
perluasan kesempatan kerja, dan
pembentukan badan koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, Pasal 40, dan ayat (3)
dalam pasal ini diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENGGUNAAN TENAGA KERJA
ASING
Pasal 42
1. Setiap pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja
asing wajib memiliki izin tertulis
dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
2. Pemberi kerja orang
perseorangan dilarang
mempekerjakan tenaga kerja
asing.
3. Kewajiban memiliki izin
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), tidak berlaku bagi
perwakilan negara asing yang
mempergunakan tenaga kerja
asing sebagai pegawai
diplomatik dan konsuler.
4. Tenaga kerja asing dapat
dipekerjakan di Indonesia hanya
dalam hubungan kerja untuk
jabatan tertentu dan waktu
tertentu.
5. Ketentuan mengenai
jabatan tertentu dan waktu
tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
6. Tenaga kerja asing
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) yang masa kerjanya
habis dan tidak dapat di
perpanjang dapat digantikan
oleh tenaga kerja asing lainnya.
Pasal 43
1. Pemberi kerja yang
menggunakan tenaga kerja
asing harus memiliki rencana
penggunaan tenaga kerja asing
yang disahkan oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
2. Rencana penggunaan
tenaga kerja asing sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya me muat
keterangan :
alasan penggunaan tenaga kerja
asing;
jabatan dan/atau kedudukan
tenaga kerja asing dalam
struktur organisasi perusahaan
yang bersangkutan;
jangka waktu penggunaan
tenaga kerja asing; dan
penunjukan tenaga kerja warga
negara Indonesia sebagai
pendamping tenaga kerja asing
yang dipekerjakan.
3. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi instansi pemerintah,
badan-badan internasional dan
perwakilan negara asing.
4. Ketentuan mengenai tata
cara pengesahan rencana
penggunaan tenaga kerja asing
diatur dengan Keputu san
Menteri.
Pasal 44
1. Pemberi kerja tenaga kerja
asing wajib menaati ketentuan
mengenai jabatan dan standar
kompetensi yang berlaku.
2. Ketentuan mengenai
jabatan dan standar kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 45
1. Pemberi kerja tenaga kerja
asing wajib :
menunjuk tenaga kerja warga
negara Indonesia sebagai tenaga
pendamping tenaga kerja asing
yang dipekerjakan untuk alih
teknologi dan alih keahlian dari
tenaga kerja asing; dan
melaksanakan pendidikan dan
pelatihan kerja bagi tenaga kerja
Indonesia sebagaimana
dimaksud pada huruf a yang
sesuai dengan kualifikasi jabatan
yang diduduki oleh tenaga kerja
asing.
2. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi tenaga kerja asing
yang menduduki ja batan direksi
dan/atau komisaris.
Pasal 46
1. Tenaga kerja asing
dilarang menduduki jabatan
yang mengurusi personalia dan/
atau jabatan-jabatan ter tentu.
2. Jabatan-jabatan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri
Pasal 47
1. Pemberi kerja wajib
membayar kompensasi atas
setiap tenaga kerja asing yang
dipekerjakannya.
2. Kewajiban membayar
kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi instansi pe
merintah, perwakilan negara
asing, badan-badan
internasional, lembaga sosial,
lembaga keagamaan, dan
jabatan-jabatan tertentu di
lembaga pendidikan.
3. Ketentuan mengenai
jabatan-jabatan tertentu di
lembaga pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
4. Ketentuan mengenai
besarnya kompensasi dan
penggunaannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
Pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja
asing wajib memulangkan
tenaga kerja asing ke negara
asalnya setelah hubungan
kerjanya berakhir.
Pasal 49
Ketentuan mengenai
penggunaan tenaga kerja asing
serta pelaksanaan pendidikan
dan pelatihan tenaga kerja
pendamping diatur dengan
Keputusan Presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar